Jakarta, Ikm News.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Keputusan ini diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan utama Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa yang sebelumnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Menurut Dasco, sejak Juli 2024 DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Kami meminta Komisi III untuk mengkaji perkara ini secara menyeluruh,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Ia menyebut hasil kajian Komisi III kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst yang menjerat tiga pejabat ASDP tersebut.
“Setelah komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tegas Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, juga menerima pengaduan dan aspirasi mengenai kasus Ira dan dua pejabat lainnya. Surat rekomendasi dari DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang melakukan kajian hukum sebelum dibahas dalam rapat terbatas.
“Setelah melalui kajian dan pembahasan, Presiden memutuskan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama ini,” kata Pras.
Ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi diambil setelah mempertimbangkan permohonan resmi dari Kementerian Hukum. “Alhamdulillah sore ini Presiden membubuhkan tanda tangan, dan kami diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” ujarnya.
Keputusan rehabilitasi tersebut menjadi langkah baru dalam penanganan kasus ASDP, sekaligus memberikan pemulihan nama baik kepada tiga terdakwa yang telah menjalani proses hukum panjang.

