IKM News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah milik mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto. Rumah yang berstatus aset rampasan perkara korupsi proyek e-KTP itu akan dilelang pada 9 Desember 2025 melalui sistem lelang negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa rumah milik Setya Novanto (Setnov) tersebut berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” ujar Mungki kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Rumah yang akan dilelang itu berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 550 meter persegi. KPK menetapkan harga limit atau nilai awal penawaran pada angka Rp 2.181.065.000.
Rumah tersebut tercatat sebagai salah satu aset tidak bergerak yang dirampas negara dari perkara korupsi dan kini dialihkan melalui mekanisme lelang.
Selain rumah milik Setya Novanto, KPK juga akan melelang berbagai aset tidak bergerak lainnya berupa tanah, rumah, dan apartemen.
Secara keseluruhan, terdapat 103 lot barang tidak bergerak yang akan ditawarkan ke publik dengan total nilai limit sekitar Rp 282,8 miliar.
“Kalau untuk barang tidak bergerak, sejumlah 103 lot, total nilainya Rp 282.897.140.900. Nilai ini adalah nilai yang ditetapkan sebagai nilai jual pada saat lelang,” kata Mungki.
Aset-aset tersebut akan dilelang melalui 20 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah.
Skema ini memungkinkan peserta lelang dari berbagai wilayah mengikuti proses secara terbuka dan terdokumentasi.
Mungki menambahkan, dari seluruh aset tidak bergerak yang dilelang, nilai terbesar berasal dari bangunan pabrik di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pabrik tersebut menjadi lot dengan nilai tertinggi dalam lelang kali ini.
“Sedangkan barang tidak bergerak, yang paling mahal itu ada bangunan berupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor. Itu nilainya kurang lebih Rp 60 miliar,” ujarnya.
Secara total, KPK akan melelang 176 lot barang yang berasal dari 33 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total kisaran harga seluruh barang yang masuk dalam daftar lelang mencapai sekitar Rp 289 miliar.
KPK membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk terlebih dahulu mengikuti proses aanwijzing atau penjelasan lelang pada 2 Desember 2025.
Informasi lengkap mengenai spesifikasi barang, tata cara pendaftaran, dan mekanisme penawaran dapat diakses melalui situs resmi lelang negara di lelang.go.id.
Lelang aset rampasan ini menjadi salah satu instrumen pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus pesan simbolik bahwa aset hasil korupsi tidak lagi dapat dinikmati pelaku, melainkan dikembalikan kepada negara dan masyarakat melalui mekanisme resmi.

