Kronologi Lengkap Kasus Kalapas Enemawira Paksa Warga Binaan Muslim Konsumsi Daging Anjing

IKM  NewsKepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga memaksa warga binaan beragama Islam mengonsumsi daging anjing.

Tindakan ini memicu kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Penonaktifan Chandra dilakukan usai pemeriksaan internal yang dimulai pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara.

Pada hari yang sama, Ditjen PAS menunjuk pelaksana tugas Kepala Lapas Enemawira untuk menggantikan posisi Chandra.

“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS sejak 27 November 2025 telah diperiksa dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa (2/12).

Rika menyampaikan bahwa pada 28 November, Ditjen PAS mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto.

Sidang etik dijadwalkan berlangsung hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.

Ditjen PAS menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan,” kata Rika.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia mengecam keras tindakan yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar HAM tersebut.

Menurutnya, perbuatan Chandra merupakan pelanggaran berat terhadap hak beragama dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351.

“Memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani aparat penegak hukum.

“Konstitusi sudah jelas: tidak boleh ada seorang pun dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir,” ujar Mafirion.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini