JAKARTA, Ikm News.com – Tim hukum Gibran Rakabuming Raka resmi menyerahkan 14 bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membantah gugatan terkait keabsahan ijazah dan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dokumen tersebut diserahkan pada sidang, 8 Desember 2025.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa seluruh bukti yang disampaikan merupakan dasar kuat untuk menolak dalil penggugat, Subhan, yang melayangkan gugatan sejak 29 Agustus 2025.
“Hari ini kami menyerahkan 14 bukti awal dari Tergugat 1 untuk membantah seluruh dalil yang disampaikan penggugat,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, sejumlah bukti tersebut mencakup peraturan perundang-undangan hingga putusan pengadilan yang relevan dengan perkara yang tengah berjalan.
Menurut Dadang, dasar hukum yang mereka ajukan dapat memperkuat posisi Gibran dalam perkara perdata tersebut. Gugatan Subhan menilai bahwa KPU meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi ijazah, yang dianggap tidak sah. Penggugat bahkan meminta negara menjatuhkan ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk pembuktian berikutnya setelah majelis hakim mempelajari dokumen yang diserahkan.

