IKM News – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Faizah Soraya (42), seorang ibu rumah tangga yang tewas di kediamannya di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (14/12/2025), hingga kini masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Peristiwa tragis ini mengemuka setelah anak korban, seorang siswi sekolah dasar berinisial AI (12), diduga terlibat dalam kematian ibu kandungnya sendiri.
Untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan memastikan unsur pidana, Polrestabes Medan telah menggelar dua kali prarekonstruksi.
Kasus Ibu Tewas Ditusuk di Medan: Polisi Hati-hati Tangani Anak Berhadapan dengan Hukum
Langkah ini dilakukan guna mencocokkan keterangan awal saksi, terduga pelaku, serta kondisi faktual di lokasi kejadian.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman penyelidikan yang dilakukan secara hati-hati, mengingat kasus ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, muncul pernyataan dari akun media sosial @pakdebrewok2122 yang mengaku sebagai keluarga korban.
Melalui kolom komentar akun Instagram @lambe_turah, pihak keluarga menyampaikan klarifikasi sekaligus keraguan terhadap dugaan bahwa anak korban merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Keluarga menilai motif yang disampaikan tidak masuk akal dan meminta kepolisian mengusut lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan persoalan rumah tangga sebelum kejadian.
Menurut pengakuan tersebut, suami korban disebut telah berselingkuh dan sempat mengajukan permintaan cerai, namun ditolak oleh korban.
Hubungan keduanya dikabarkan telah mengalami pisah ranjang sebelum akhirnya kembali tinggal serumah.
Fakta-fakta ini memunculkan kecurigaan keluarga terhadap peran sang suami, yang dinilai memiliki alibi janggal dan kini menjadi sorotan publik.
Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak di Medan: Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali prarekonstruksi.
Prarekonstruksi pertama dilakukan di Mapolrestabes Medan dengan pemeran pengganti, sementara prarekonstruksi kedua digelar dengan menghadirkan anak terduga pelaku, ayah, serta kakak kandung korban di lokasi kejadian.
“Setidaknya ada 43 adegan yang kami peragakan dalam prarekonstruksi tersebut. Diharapkan ini dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membantu mengungkap peristiwa secara utuh,” ujar Calvin.
Terkait penetapan tersangka, Calvin menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya masih menunggu hasil asesmen psikologis terhadap anak.
“Kami menangani kasus ini dengan sangat hati-hati karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

