Isu Panas Perpol 10/2025, Seruan Libatkan MK Dipersoalkan

Jakarta, Ikm News.com  – Dorongan agar Mahkamah Konstitusi (MK) ikut memberikan klarifikasi terkait polemik Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai keliru dan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan.

Pendapat tersebut disampaikan R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menyikapi menguatnya tekanan publik agar MK angkat bicara di luar putusan hukum.

Menurut Haidar, MK bukan lembaga opini publik, melainkan lembaga peradilan konstitusional yang hanya berbicara melalui putusan. “MK adalah penjaga konstitusi. Ia berbicara hanya dan semata-mata melalui putusan,” ujar Haidar dalam pesan elektronik yang disampaikan (14/12/2025).

Ia menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Finalitas tersebut berarti seluruh argumentasi hukum telah selesai dan dituangkan secara utuh dalam amar serta pertimbangan putusan.

“Karena itu, tuntutan agar MK memberi penjelasan tambahan di luar putusan justru bertentangan dengan prinsip finalitas itu sendiri,” tegasnya.

Haidar juga menilai narasi yang menyebut MK perlu meluruskan multitafsir atas Perpol sebagai kekeliruan konseptual. Pasalnya, MK tidak memiliki kewenangan melakukan interpretasi normatif di luar mekanisme pengujian undang-undang.

Selain itu, Perpol berada di bawah undang-undang dan bukan objek langsung kewenangan MK. Kecuali, jika diuji secara tidak langsung melalui pengujian norma undang-undang yang menjadi dasar lahirnya Perpol tersebut.

“Jika setiap polemik kebijakan harus dijawab MK melalui pernyataan terbuka, maka peradilan konstitusi akan berubah menjadi lembaga reaktif yang tunduk pada tekanan opini,” kata Haidar.

Dalam praktik negara hukum modern, lanjutnya, pengadilan justru menjaga jarak dari kontroversi politik guna mempertahankan imparsialitas dan kewibawaan lembaga peradilan.

Lebih jauh, Haidar menilai desakan agar MK angkat bicara mengandung risiko serius, seolah-olah putusan pengadilan belum cukup kuat sehingga masih memerlukan legitimasi tambahan di ruang publik.

“Padahal, kekuatan putusan pengadilan terletak pada rasionalitas hukum dalam pertimbangan putusan, bukan pada konferensi pers atau klarifikasi verbal,” ujarnya.

Jika terjadi perbedaan tafsir terhadap Perpol 10/2025, Haidar menegaskan mekanisme koreksi telah tersedia, mulai dari pembatalan oleh norma yang lebih tinggi, pengujian di Mahkamah Agung, hingga koreksi legislasi oleh pembentuk undang-undang.

“Menyeret MK ke dalam polemik administratif adalah kekeliruan sistemik,” tegas Haidar.

Ia mengingatkan, tuntutan agar MK ikut bersuara bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

“MK menjaga kewibawaannya justru dengan diam di luar putusan, bukan dengan ikut meramaikan polemik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini