OTT Jaksa Berujung Pemecatan, Apakah Kejaksaan Sedang Krisis Kepercayaan?

JAKARTA, Ikm News.com – Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang langsung memberhentikan jaksa terlibat operasi tangkap tangan (OTT) dinilai tepat untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai tindakan tegas tersebut mencerminkan komitmen kuat Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sekaligus menjaga independensi proses hukum.

“Jabatannya jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan,” kata Hibnu dalam keterangan tertulis,(21/12/2025).

Menurut Hibnu, pemberhentian jaksa yang terjerat OTT akan mempercepat proses hukum, baik dari sisi pidana maupun administrasi, tanpa adanya hambatan struktural.

Ia menegaskan, langkah Jaksa Agung juga menjadi peringatan keras bagi seluruh jaksa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara.

“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ujarnya.

Hibnu menilai, Jaksa Agung tidak ingin ulah segelintir oknum merusak citra dan kinerja Kejagung yang selama ini dinilai positif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Ini tindakan oknum yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini