Alat Kesehatan Perkuat Mutu Rumah Sakit dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ikm News.comAlat kesehatan memiliki peran strategis dalam mendukung mutu pelayanan rumah sakit serta kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan bahwa setiap rumah sakit wajib menjamin ketersediaan alat kesehatan guna menunjang upaya penyembuhan pasien dan meningkatkan kepuasan pelayanan.

Sebagai salah satu komponen utama dalam sistem pelayanan kesehatan, ketersediaan alat kesehatan yang memadai sangat berpengaruh terhadap efektivitas tindakan medis. Oleh karena itu, pengadaan alat kesehatan menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Berbagai kajian dan penelitian pun dilakukan untuk memastikan proses pengadaan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Hasil penelitian dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap sejumlah informan menunjukkan bahwa pengadaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan masih menghadapi tantangan yang perlu dikelola secara bersama. Faktor keterbatasan anggaran, misalnya, dapat mempengaruhi pemenuhan kebutuhan alat kesehatan di beberapa unit pelayanan. Dalam praktiknya, pengadaan alat baru umumnya dilakukan berdasarkan tingkat kebutuhan dan kondisi alat yang sudah tidak dapat digunakan kembali.

Meski demikian, rumah sakit terus berupaya menyesuaikan proses pengadaan alat kesehatan dengan kebutuhan pelayanan, permintaan tenaga medis, serta ketersediaan anggaran. Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas bagi masyarakat.

Sejumlah penelitian sebelumnya juga menekankan pentingnya penguatan perencanaan dan pengelolaan alat kesehatan, termasuk dalam aspek penganggaran, pemeliharaan, serta sistem pelaporan penggunaan alat kesehatan. Pengelolaan yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan alat kesehatan serta mendukung peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan terus mendorong penguatan mutu alat kesehatan secara nasional. Salah satunya melalui kegiatan Koordinasi Lintas Sektor dan Analisa Evaluasi Inspeksi dalam rangka Penguatan Mutu Alat Kesehatan yang diselenggarakan pada 28–29 November 2024 di Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari rumah sakit hingga produsen alat kesehatan dalam negeri. Rangkaian kegiatan meliputi seminar, diskusi, pameran alat kesehatan produksi nasional, serta business matching. Berbagai isu strategis dibahas, antara lain implementasi Formularium Nasional, regulasi Sistem Aplikasi Sarana (SAS) Obat dan Alat Kesehatan, uji klinis alat kesehatan, serta penguatan aspek keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan di rumah sakit.

Melalui sinergi lintas sektor dan penguatan tata kelola pengadaan alat kesehatan, diharapkan rumah sakit dapat terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. Ketersediaan alat kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai kebutuhan pelayanan diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan merata bagi masyarakat.

Informasi Pendukung

Sebagai bagian dari ekosistem penyediaan alat kesehatan, PT Fortuna Sembada Makmur Medika turut berperan dalam mendukung kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan. Berkantor pusat di Jakarta, perusahaan ini bergerak sebagai supplier peralatan medis yang berkomitmen menyediakan produk berkualitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini