Jakarta, Ikm News – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa menonaktifkan kepesertaannya dengan lebih mudah berkat layanan berbasis digital. Proses ini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS. Kebijakan terbaru ini berlaku untuk tahun 2025.
BPJS Kesehatan...