IKM News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada hari ini, Selasa (2/12/2025).
Ridwan Kamil dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari Ridwan Kamil apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik.
Meski begitu, Budi menyatakan keyakinannya bahwa RK akan bersikap kooperatif.
“Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Kita sama-sama tunggu,” imbuhnya.
Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi RK sejak rumah pribadinya digeledah KPK pada 10 Maret 2025.
Sejauh ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dari berbagai pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Cawagub Jawa Barat 2024-2029, Ilham Akbar Habibie.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa pengumpulan bukti masih berlangsung.
“Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal,” ujar Asep pada 25 September 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb
- Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb
- Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Menurut temuan KPK, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

