Mengapa Ribuan Kayu Muncul Saat Banjir Sumatera? Ini Penelusuran Kemenhut

IKM NewsKementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Temuan ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar serta penyalahgunaan dokumen tata usaha kayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terseret arus dapat berasal dari berbagai sumber.

Ia menyebut, material kayu tersebut bisa datang dari pohon lapuk, pohon tumbang, dan material bawaan sungai, hingga dari areal bekas penebangan legal.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ribuan kayu sebagian berasal dari aktivitas ilegal, seperti penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ataupun praktik illegal logging.

Menurut Dwi, fokus Ditjen Gakkum adalah memastikan setiap dugaan pelanggaran ditelusuri secara profesional.

Ia menegaskan, klarifikasi Kemenhut bukan untuk menafikan potensi praktik ilegal, melainkan untuk menjelaskan beragam kemungkinan sumber ribuan kayu yang sedang dalam proses identifikasi.

“Penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menutupi kemungkinan adanya praktik ilegal. Semua unsur dugaan illegal logging tetap kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Dwi dalam pernyataan resmi, Minggu (30/11/2025).

Kasus Kayu Ilegal Sepanjang 2025: Menguatkan Dugaan Peredaran Ilegal

Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani serangkaian kasus kayu ilegal di wilayah yang kini terdampak banjir. Di antaranya:

1. Aceh Tengah – Juni 2025

Penyidik menemukan penebangan liar di luar areal PHAT dan kawasan hutan.
Barang bukti: ± 86,60 m³ kayu ilegal.

2. Solok, Sumatera Barat – Agustus 2025

Aktivitas penebangan hutan di luar PHAT menggunakan dokumen PHAT sebagai legalisasi.
Barang bukti: 152 batang log, 2 ekskavator, 1 bulldozer.

3. Mentawai & Gresik – Oktober 2025

Ditjen Gakkum bersama Satgas PKH menyita 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora dengan dokumen PHAT bermasalah.

4. Sipirok, Tapanuli Selatan – Oktober 2025

Empat truk pengangkut kayu bulat diamankan.

Barang bukti: 44,25 m³ kayu dari PHAT yang sudah dibekukan.

Dwi menegaskan bahwa modus kejahatan kehutanan kini semakin kompleks, termasuk pemanfaatan dokumen PHAT palsu, digandakan, atau dipinjam identitasnya.

“Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal. Karena itu, kami tidak hanya menindak aktivitas lapangan, tetapi menelusuri dokumen, alur barang, hingga alur dana,” tegasnya.

Moratorium SIPuHH: Upaya Memutus Skema Perdagangan Ilegal

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu PHAT di areal penggunaan lain (APL).

Moratorium ini bertujuan memutus celah peredaran kayu ilegal yang memanfaatkan dokumen PHAT bermasalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini